Sumber :
- Tim tvOne - Galih Manunggal
Motif Pembunuhan Wanita yang Dibungkus Karung karena Sakit Hati, Begini Awal Mulanya
Kapolres Jepara akhirnya mengungkap motif pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan terbungkus karung. Korban dibunuh karena sakit hati dan masalah hutang.
Selasa, 1 November 2022 - 10:43 WIB
Atas perbuatannya tersangka NA (29) dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara, dua tersangka lain yakni LS (22) dan SG (35) dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Gml/Dan)