- Tim tvOne - Aditya Bayu
Omset Berkurang, Sopir Angkutan Umum di Kab.Semarang Minta Angkutan Pelat Hitam Ditertibkan
Semarang, Jawa Tengah - Semakin menjamurnya angkutan pelat hitam jurusan Karangjati - Pringapus Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dikeluhkan oleh Paguyuban Sopir Angkutan Pelat Kuning (angkutan umum penumpang resmi).
Keberadaan angkutan pelat hitam yang beroperasi secara ilegal dengan trayek yang sama, menyebabkan adanya kerawanan gesekan antara sopir angkutan resmi bepelat kuning dan angkutan pelat hitam.
Seorang sopir angkutan umum di Pasar Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Imam Suhada (53) mengungkapkan kekesalannya saat audiensi dengan Anggota Komisi C DPRD Kab. Semarang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang, Selasa (6/9/2022).
Ia mengungkapkan selama ini angkutan pelat hitam seperti dibiarkan beroperasi sehingga jumlahnya terus bertambah banyak.
" Permintaan kami tidak muluk-muluk, hanya minta keadilan. Sudah jelas kami ini resmi, bayar pajak, uji kir tapi diserobot sama pelat hitam. Apalagi banyak pelat luar kota yang beroperasi, tidak ada kontribusinya bagi Kabupaten Semarang. Selain itu keberadaan angkutan pelat hitam juga membuat omset kami terus menurun bahkan hingga 30 persen," ujar Imam Suhada.
Ditambahkan Imam, petugas dari Dishub, paguyuban dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) tidak memiliki wewenang jika harus menertibkan angkutan pelat hitam. Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat kepolisian yang dalam hal ini Satlantas Polres Semarang untuk dapat bersikap tegas.
"Jujur saja ya, kami ingin adanya ketegasan dari pihak Kepolisian. kalau memang polisi bersikap tegas yang ilegal itu sikat saja. Jangan hanya ditilang, bayar denda selesai, besoknya narik lagi. Kalau begitu terus, nggak bakal bisa tertib," tegasnya.