Tersangka Penipuan saat Dibawa Petugas..
Sumber :
  • Tim tvOne - Otong Susilo

Ngaku sebagai PNS, Pria di Brebes Tipu Korban hingga 1,15 Miliar

Kamis, 16 Juni 2022 - 12:34 WIB

Brebes, Jawa Tengah - Aksi penipuan kembali terjadi. Di Brebes seorang pelaku yang mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahkan sampai menipu korbannya hingga Rp 1,15 Miliyar. Pelaku penipuan kini sudah diamankan Satreskrim Polres Brebes.

Pria tersebut  mengaku sebagai PNS di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga dan Cipta Karya Jawa Tengah BPJ Wilayah Tegal, Rabu (15/6/2022) malam.

Pelaku berinisial S merupakan Warga Desa Mendala Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes, yang ternyata hanya berprofesi sebagai tenaga buruh lepas.

Kini, ia harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes setelah ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan kepada korbannya seorang rekanan bernama Ade Risdianto warga Kecamatan Bumiayu.

Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan penyidik yang dipimpin Kanit Idik II Satreskrim Polres Brebes Aiptu Arief Puji N. Tersangka S mengakui perbuatannya. Bahkan untuk mengelabui korbannya tersangka bersama temannya mendatangi korban dengan mengaku sebagai PNS Provinsi Jawa Tengah.

"Saya menemui korbannya dengan memakai mobil yang plat nomornya diganti warna merah, termasuk saya menunjukkan id card sebagai pegawai DPU provinsi," ujarnya.

Di depan korbannya, tersangka menawarkan sejumlah pekerjaan dari proyek embung, jembatan gantung, hingga proyek perbaikan jalan yang ada di wilayah Kabupaten Brebes. 

"Proyek yang ditawarkan ke korban nilainya mencapai miliaran rupiah, akan tetapi saya meminta fee sebesar Rp 1,15 Miliar kepada korbannya untuk dibagi dengan teman saya," katanya.

Sementara plat nomor merah dan id card sebagai PNS di provinsi, dipesan tersangka di daerah Bumiayu.

"Uang yang saya dapatkan sebesar 500 jutaan setelah dibagi sama teman saya, lalu saya gunakan untuk membeli sepeda motor, DP rumah dan untuk bersenang-senang," jelasnya. (Oso/dan)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral