- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Sidang Perdana Kasus Oknum Polisi Polda Jateng Bunuh Bayi, Brigadir Ade Didakwa Pasal Berlapis
Semarang, tvOnenews.com - Oknum Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan (AK) yang membunuh bayi usia 2 bulan menjalani sidang perdana secara online di Pengadilan Negeri Semarang, pada Rabu (16/7/2025) kemarin.
Agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan terhadap Brigadir Ade. Jaksa Penuntut Umum, Saptanti Lestari mendakwa Brigader Ade dengan tiga pasal.
Ade didakwa tiga pasal meliputi Pasal 80 ayat 3 dan 4 Tentang Perlindungan anak junto Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Dakwaan itu beralasan karena Ade melakukan dua kali tindakan kekerasan terhadap korban yang merupakan bayi berusia 1 bulan 25 hari di rumah kontrakan di Jalan Tlogokuning Nomor 24 Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang dan di area parkir depan Pasar Peterongan.
"Tindakan kekerasan tersebut dilakukan pada hari yang sama, Minggu 2 Maret 2025," ujarnya.
Aksi kekerasan yang pertama terhadap korban dilakukan Ade saat ibu korban Dina Julia Pratami sedang ganti baju di rumah kontrakan tersebut. Terdakwa yang menggendong korban lalu melakukan tindakan kekerasan di bagian kepala dengan menekan kepala bagian belakang dekat telinga korban hingga menangis. Agar berhenti menangis korban diberi susu oleh terdakwa.
"Selepas itu, korban diserahkan ke ibu kandungnya yang sudah ganti baju," jelasnya.
Kemudian aksi kedua dilakukan saat terdakwa mengantarkan ibu korban ke pasar Peterongan. Korban yang ditinggal bersama terdakwa dianiaya saat sedang tidur.
"Terdakwa menekan jidat kepala korban dengan tangan kanan dengan kuat sebanyak satu kali hingga korban menangis kencang kurang lebih selama 3 menit," bebernya.
Selepas mendapatkan tindakan tersebut, korban sempat sesak nafas, batuk tersedak dan memejamkan mata seperti orang tertidur. Kondisi korban bibirnya sudah membiru dan wajah pucat.
"Ibu korban panik lalu membawa korban ke rumah sakit bersama terdakwa," tandasnya
Keesokan harinya, 3 Maret 2025 pukul 14.00, korban meninggal dunia. Berhubung curiga atas kematian anaknya, Dina Julia Pratami melaporkan terdakwa ke Polda Jateng, 6 Maret 2025.
Selang sehari, Polda Jateng melakukan ekshumasi atau penggalian makam korban untuk diautopsi. Hasilnya, korban meninggal dunia dengan luka seperti terkena benda tumpul di bagian kepala.
"Korban meninggal dunia karena alami kekerasan tumpul di kepala hingga perdarahan otak bukan karena tersedak," imbuhnya.