news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang perdana Oknum Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan (AK) yang membunuh bayi usia 2 bulan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (16/7/2025)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Sidang Perdana Kasus Oknum Polisi Polda Jateng Bunuh Bayi, Brigadir Ade Didakwa Pasal Berlapis

Oknum Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan (AK) yang membunuh bayi usia 2 bulan menjalani sidang perdana secara online di Pengadilan Negeri Semarang, pada Rabu (16/7/2025) kemarin. 
Kamis, 17 Juli 2025 - 12:40 WIB
Reporter:
Editor :

Selepas jaksa membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Nenden Rika Puspitasari bertanya kepada terdakwa Ade Kurniawan terkait dakwaan tersebut. Ade menyebut, keberatan atas dakwaan tersebut. 

“Saya keberatan, mau ajukan eksepsi," kata Ade.

Kuasa Hukum Ade Kurniawan, Moh Harir mengatakan, kliennya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Terutama menguji tiga pasal yang didakwakan oleh JPU.

"Eksepsi akan menguji aspek formil dan materil, terutama tiga pasal yang didakwa apakah kabur atau tidak cermat," tuturnya.(dcz)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral