news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Perwakilan dari kuasa hukum eks Karyawan Sritex group mengikuti proses rapat verifikasi tagihan bagi eks karyawan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (10/7/2025)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Tim Kurator Kepailitan lakukan Verifikasi Tagihan Kreditur PT Sritex, Eks Karyawan Berharap Segera Cair

Tim Kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex melakukan verifikasi tagihan kreditur atas eks karyawan Sritex yang berjumlah sebanyak 10.880 orang di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (10/7/2025).
Kamis, 10 Juli 2025 - 21:16 WIB
Reporter:
Editor :

Dalam verifikasi tagihan itu, Slamet menyebut,  buruh mengajukan tagihan terkait haknya seperti pesangon, gaji yang belum dibayarkan dan THR. Data yang sudah diajukan tinggal menunggu kurator untuk menyetujuinya lalu masuk ke Daftar piutang tetap (DPT). Selepas masuk DPT, hak-hak buruh telah diakui oleh kurator dan hakim pengawas.

"Kami harap segera masuk DPT lalu proses pencarian dengan menunggu proses lelang barang sitaan dari kurator. Kami harap bisa dibayarkan penuh dan secepatnya," terangnya.

Perwakilan Tim Kurator Denny Ardiansyah mengatakan,  total ada sebanyak 10.880 eks karyawan Sritex grup yang mengaku verifikasi tagihan. Nilai verifikasi tagihan mencapai sekitar Rp300 miliar.

Verifikasi bertujuan untuk mencocokkan data atas hak-hak eks karyawan yang harus dibayarkan meliputi pesangon, gaji yang belum dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dan lainnya. "Proses selepas verifikasi dilanjutkan dengan penetapan Daftar piutang tetap (DPT) yang disetujui oleh Hakim Pengawas," terangnya.

Terkait nilai aset Sritex Group yang menjadi sumber pembiayaan tagihan itu, Denny mengungkap masih menunggu hasil penilaian dari kantor jasa penilai publik (KPJB) yang ditargetkan selesai akhir Juli 2025. "Kalau benda bergerak sudah diketahui nilainya. Tinggal finalisasi di bangunan gedung," ujarnya. (dcz/buz)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral