Tersangka Narkotika di Banyumas.
Sumber :
  • Sonik Jatmiko

Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Ganja 2,5 Kg, Ada yang Ditimbun dalam Tanah

Rabu, 9 Maret 2022 - 02:23 WIB

 
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Sonik Jatmiko/ade)
 
Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral