Tersangka Narkotika di Banyumas.
Sumber :
  • Sonik Jatmiko

Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Ganja 2,5 Kg, Ada yang Ditimbun dalam Tanah

Rabu, 9 Maret 2022 - 02:23 WIB

Banyumas, Jawa Tengah -  Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil membongkar peredaran ganja seberat total 2,5 kilogram. Ganja itu didapatkan dari tiga pelaku pengedar. Salah seorang pelaku, bahkan menyimpan ganja dengan cara ditimbun dalam tanah.
 
Kapolresta Banyumas, Kombespol Edy Suranta Sitepu, dalam pers conference Selasa (8/3/2022) mengatakan, ketiga pelaku pengedar ganja ditangkap dalam operasi bersinar candi, 9-28 Februari. Pengungkapan berawal dari penyelidikan terhadap tersangka PA (26) warga Ajibarang.
 
“PA adalah target operasi (TO) kami dan merupakan residivis kasus yang sama. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dia menyimpan ganja namun di orang lain,” katanya.
 
PA, lanjut Edy menitipkan ganja pada temannya AK (23) warga Kecamatan Pekuncen. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut segera menggerebek rumah AK. 
 
"Di rumah AK ditemukan ganja seberat 389 gram. Barang bukti ini ditimbun dengan tanah di belakang rumah dengan ditutupi daun-daun kering,” katanya. 
 
Kepada petugas, PA juga mengakui jika ganja dititipkan ke tersangka lain bernama SW (28) warga Ajibarang.
 
"Dari tangan SW kita menyita barang bukti ganja seberat 2,1 kg dalam bentuk paket. Jadi total semuanya 2.520 gram atau 2,5 kg,” katanya. 
 
Polisi masih enggan mengungkap siapa pemasok ganja tersebut. 
 
“Pemasok belum bisa kami sebutkan karena untuk bahan penyelidikan lebih lanjut,” katanya
 
Para pelaku mengaku setiap paket seberat 8 gram dijual senilai Rp 400 ribu.
 
Dalam operasi bersinar candi, polisi juga menangkap lima pelaku pengedar sabu-sabu seberat 7,49 gram. Lima orang ini yakni ES (38) warga Sumbang, EP (45) dan GA (37) warga Purwokerto Selatan, IM (27) warga Karanglewas dan EP (33) warga Cilacap.
 
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Sonik Jatmiko/ade)
 
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral