Article Article
Polisi saat konferensi pers kasus ibu rumah tangga mencuri uang dan emas milik tetangganya, Jumat (14/02/2025)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Wahyu Kurniawan

Ibu Rumah Tangga di Kebumen Curi Uang dan Perhiasan Tetangga untuk Bayar Hutang

Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial AR.
Jumat, 14 Februari 2025 - 21:17 WIB
Reporter:
Editor :

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai senilai Rp13.214.000, surat perhiasan, buku tabungan Bank BRI milik korban, sepeda motor matic yang digunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya, serta beberapa barang bukti lainnya termasuk obeng dan dompet perhiasan milik tersangka.

Tersangka AR kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

Polres Kebumen mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu mengunci pintu rumah serta melaporkan segera jika ada kegiatan mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal. (wkn/buz)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:16
01:03
13:06
06:57
01:51
06:40

Viral