Seorang Ketua Parpol di Jateng Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Kasus Striptis
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Semarang, tvOnenews.com - Ketua Partai Politik (Parpol) di Jawa Tengah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus striptis atau penyedia jasa penari telanjang, Jumat (20/6/2025).
Sebelumnya, tersangka bernama Bambang Raya (BR) ini tak menghadiri pemanggilan pemeriksaan yang pertama. Di panggilan kedua, BR hadir bersama pengacaranya.
“Ini sedang kami mintai keterangan. Kemudian akan kita tentukan status yang bersangkutan,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi.
Dwi mengaku ada potensi penahanan terhadap tersangka dalam kasus ini. Hanya saja kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kemungkinan itu (penahanan) pasti ada. Dan yang mangkir (pemanggilan pertama) jadi penilaian,” katanya.
Dwi meminta agar tersangka kooperatif dalam penanganan kasus ini. Hal ini agar proses penanganan perkara tak terhambat.
“Pencekalan masih, kami tidak ingin terhambat proses penyidikan,” bebernya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, BR hadir sekitar pukul 11.00 WIB. BR menjalani pemeriksaan terkait keterlibatan praktik striptis di Mansion executive karaoke yang berada Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari Semarang Selatan Kota Semarang.
“Ini masih berproses pemeriksaannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, tempat hiburan Mansion KTV di Semarang digerebek Polda Jateng Kamis (27/2/2025) malam. Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus itu yakni YS alias Mami U, dan terbaru Bambang Raya. BR merupakan pemilik dan pengelola Mansion Executive Karaoke.(dcz/buz)
Load more