Sumber :
- Tim tvOne - Edi Mustofa
Edarkan Uang Palsu di Media Sosial, Dua Pelaku Dibekuk Polres Pekalongan
Rabu, 2 Maret 2022 - 21:01 WIB
"Cara mudah untuk mengetahui ciri-ciri keaslian uang rupiah dapat dengan cara 3D (Dilihat, Diraba dan Diterawang). Serta, mengkampanyekan transaksi non-tunai untuk mempersempit ruang gerak peredaran uang palsu," kata Muhammad Ramadi.
Ramadi mengimbau kepada masyarakat menjelang bulan puasa dan Idul Fitri, masyarakat diharapkan selalu waspada terkait dengan peredaran yang palsu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka melanggar UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 36 ayat (3) Juncto Pasal 26 ayat (3), ancaman hukuman keduanya mencapai 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 50 miliar. (Edi Mustofa/Buz)