- Tim tvOne - Agung Wibowo
Rusak Rumah Warga, Sejumlah Pemuda di Blora Diamankan Polisi
Blora, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan 8 orang yang diduga melakukan pengrusakan rumah warga di Desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.
Dari 8 orang tersebut, 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan 6 orang masih berstatus sebagai saksi.
Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah AK, (24), dan ARAS (15) (yang masih dibawah umur), keduanya adalah warga desa Bajo Kecamatan Kedungtuban.
Sementara itu korban adalah Lamidi, warga desa Kemantren kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Selamet, ketika menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Rabu, (08/01/2025).
Dengan didampingi oleh Kasi Humas AKP Gembong Widodo, dan Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Suhari, Kasat Reskrim menyampaikan kronologis kejadian.
"Bahwa hari Selasa tanggal 7 januari 2025 sekitar pukul 01.30 Wib korban mendengar suara bising selanjutnya Korban melihat ada segerombolan orang mengendarai motor dengan menggeber motornya sambil teriak-teriak dan ada sebagian yang menyalakan kembang api yang diarahkan keatap rumah atau genteng rumah Korban," ucap Kasat Reskrim Polres Blora.