- Tim tvOne - Ronaldo Bramantyo
Siap-siap HET Gas Melon Naik, dari Rp.15.000 Jadi Rp.18.000
Bagi konsumen, saat akan membeli gas melon wajib menyertakan KTP sesuai dengan lokasi pangkalan yang tersedia. Pembeli menurutnya hanya diperbolehkan mengambil dari lokasi pangkalan yang tersedia.
"Jika ada pangkalan yang ketahuan memperjualbelikan ke pengecer lebih dari 10 persen, dan pembeli tidak terdaftar di pangkalan tersebut, akan jadi temuan. Dan ijin pangkalan itu bisa dicabut sesuai SOP yang ditetapkan," jelasnya.
Joko menambahkan bahwa setiap kepala keluarga (KK) nantinya akan dibatasi pembelian LPG subsidi hingga empat tabung per bulan. Pembatasan ini bertujuan agar LPG subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
"Jika data KK sudah terdaftar dan kuota pembelian sudah mencapai batas, maka sistem akan secara otomatis menolak pembelian tambahan," pungkasnya. (rbo/buz)