- Tim tvOne - Tri Handoko
Belum Rekam e-KTP, 33.126 Pemilih Pemula di Brebes Terancam Tak Bisa Mencoblos Pemilu 2024
Faktor penyebab perekaman masih rendah, tambah Eko karena antusiasme siswa yang masih kurang, sehingga sampai bulan Desember ini masih cukup banyak yang belum melakukan perekaman eKTP.
"Pihak sekolah juga sebelumnya sudah menyampaikan kepada para siswanya, untuk melakukan perekaman e-KTP di masing-masing kantor kecamatan," ungkap Eko.
Terpisah, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Brebes, Muhammad Taufik menjelaskan , pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dindukcapil Brebes agar sosialisai perekaman bisa dimasifkan.
Termasuk menyerahkan nama-nama pemilih pemula dari hasil pencermatan DPT untuk disinkronisasi dengan data Dindukcapil.
Apalagi, mengacu pada regulasi, kata Taufik, pemilih bisa menggunakan hak pilihnya ada tiga kategori. Pemilih yang terdaftar di DPT, daftar pemilih tambahan (pindah tempat memilih), dan daftar pemilih khusus (DPK).
"DPK merupakan pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, tetapi selama mereka memenuhi syarat maka mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada saat satu jam sebelum proses penghitungan suara, yaitu pukul 12.00-13.00 dengan membuktikan kepemilikan e-KTP," pungkasnya. (tho/buz).