- Tim tvOne - Tri Handoko
Belum Rekam e-KTP, 33.126 Pemilih Pemula di Brebes Terancam Tak Bisa Mencoblos Pemilu 2024
Brebes, tvOnenews.com - Sebanyak 33.126 pemilih pemula di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terancam tak bisa ikut mencoblos pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Hal ini terungkap, saat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Brebes membeberkan data jumlah pemilih pemula yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) baru mencapai 23.027 jiwa.
"Pemilih pemula yang sudah melakukan perekaman e-KTP, sampai saat ini baru sekitar 23.027 jiwa dari total pemilih pemula sebanyak 56.333 jiwa," kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Brebes, Eko Setiawan, Jumat (22/12/2023).
Eko menambahkan, banyaknya jumlah calon pemilih pemula yang belum rekam e-KTP, petugas Dindukcapil bergerak jemput bola dengan mendatangi sekolah - sekolah setingkat SMA, untuk mendata siswa-siswi melakukan perekaman e-KTP.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan sekolah tingkat SMA agar siswa-siswi yang terdata sebagai pemilih pemula melakukan perekaman di masing-masing kantor kecamatan.
"Termasuk mempersiapkan dan membawa peralatan, supaya petugas bisa merekam. Meski belum semuanya, kami menargetkan di bulan Januari perekaman sudah selesai semua," jelas Eko Setiawan.
Sebelumnya, Dindukcapil telah berupaya menjemput bola mendatangi sekolah sebelum masa liburan sekolah akhir tahun ini.
Faktor penyebab perekaman masih rendah, tambah Eko karena antusiasme siswa yang masih kurang, sehingga sampai bulan Desember ini masih cukup banyak yang belum melakukan perekaman eKTP.
"Pihak sekolah juga sebelumnya sudah menyampaikan kepada para siswanya, untuk melakukan perekaman e-KTP di masing-masing kantor kecamatan," ungkap Eko.
Terpisah, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Brebes, Muhammad Taufik menjelaskan , pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dindukcapil Brebes agar sosialisai perekaman bisa dimasifkan.
Termasuk menyerahkan nama-nama pemilih pemula dari hasil pencermatan DPT untuk disinkronisasi dengan data Dindukcapil.
Apalagi, mengacu pada regulasi, kata Taufik, pemilih bisa menggunakan hak pilihnya ada tiga kategori. Pemilih yang terdaftar di DPT, daftar pemilih tambahan (pindah tempat memilih), dan daftar pemilih khusus (DPK).
"DPK merupakan pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, tetapi selama mereka memenuhi syarat maka mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada saat satu jam sebelum proses penghitungan suara, yaitu pukul 12.00-13.00 dengan membuktikan kepemilikan e-KTP," pungkasnya. (tho/buz).