- Tim tvOne - Ian Sutriana
Berkas Perkara Kasus Perundungan Siswa SMP di Cilacap Dilimpah ke Kejaksaan
Cilacap, tvOnenews.com - Kasus perundungan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah yang videonya sempat viral di media sosial, kini memasiku babak baru. Unit Pelindungan Perempuan dan Anak, Polresta Cilacap, Jawa Tengah, telah melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap, berkas perkara kasus perundungan tahap pertama, Senin (02/09/2023).
Menurut pihak kepolisan, kasus perundungan atau bullying yang terjadi beberapa waktu lalu, prosesnya harus cepat diselesaikan, berbeda dengan kasus orang dewasa.
Kepolisan memiliki waktu 15 Hari, 7 hari penahanan diperpanjang selama 8 hari. Selama waktu tersbut, petugas harus melengkapi berkas, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
"Hari ini kita limpahkan Berkas Perkara Perundungan ke Kejaksaan Tahap ke-1" ujar AKBP Arief Fajar Satria, Wakapolresta Cilacap, kepada tvOnenews.com, Senin (2/10/2023).
Ditempat berbeda pihak Kejaksaan Negeri Cilacap pun menyampaikan bahwa setelah berkas masuk ke Kejaksaan, akan langsung mempelajari berkas yang sudah dikirim oleh polisi. Jika dalam berkas ada yang tidak lengkap, pihak kejaksaan akan berkoodinasi kembali dengan Polresta Cilacap.
"Kami punya waktu untuk mempelajari dulu, apakah berkas ini sudah layak atau belum" tambah Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Sunarko. (isa/buz)