news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rilis kasus peretasan handphone Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (8/8/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Kasus Peretasan Handphone Kapolda Jateng Diungkap, Pelaku Sindikat Nasional

Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus peretasan handphone pengaduan yang dipegang Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi. Polisi tetapkan 4 tersangka.
Selasa, 8 Agustus 2023 - 17:11 WIB
Reporter:
Editor :

Semarang, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus peretasan handphone pengaduan yang dipegang Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan empat orang menjadi tersangka. Dua orang tersangka diantaranya merupakan keluarga yakni bapak dan anak.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, pengungkapan ini bermula setelah ditangkapnya bapak-anak yakni

Pelaku peretasan ponsel Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi ternyata sindikat peretasan ponsel nasional. Empat orang sudah ditangkap termasuk sepasang ayah dan anak.

Dua pelaku awal yang ditangkap yakni ayah dan anak berinisial IW (42) dan RJ (22). Mereka ditangkap di Palembang Sumatera Selatan pada 30 Juli 2023.

Dari hasil pengembangan, kemudian kepolisian mengamankan dua tersangka lainnya yakni HAR dan RD ditangkap di Jember dan Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat.

"Polda Jateng berhasil mengungkap jaringan atau sindikat peretasan handphone yang skalanya nasional karena dari beberapa wilayah dan korbannya masif bukan hanya Jateng saja," ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).

Empat pelaku ini memiliki perannya masing-masing ada yang bertindak sebagai pencari korban, ada pembuat rekening hingga bagian meretas ponsel calon korbannya.

"Ada dua jaringan yang berhasil kami tangkap dan saling terkait. Satu jaringan pencari dan pembuat rekening, jaringan ini berada di wilayah Garut dan Jember, ada dua pelaku yaitu HAR dan RD, ini merupakan jaringan pembuat nomor dan pencari rekening.

Kedua, jaringan yang melakukan penyebaran, peretasan, penguasaan dan menyebarkan kembali untuk memperoleh nilai ekonomi, ini yang berada di wilayah Tulung Selatan, ada dua orang pelaku yang berhasil kami lakukan penindakan. RJ dan IW, ini adalah bapak dan anak," jelas Subagio.

Dalam aksinya sindikat ini menyebar aplikasi berformat APK di ponsel berbasis android secara acak. Mereka mengirimkan file APK tersebut dengan modus undangan, promosi tentang pajak, bank, bahkan pengiriman barang.

"Dari data-data APK yang kami terima dari pengaduan masyarakat kami dari siber telah melakukan ekstraksi, kami analisa, decompiler, dan kami lihat apa isi dari APK-APK yang beredar. Dari hasil analisa tersebut  kita dapat poin-poin atau petunjuk-petunjuk sejak awal 2023.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral