Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Dr. Undang Mugopal.
Sumber :
  • Effendy Rois

Kejasaan Agung Kembali Sita 42 Bidang Tahan di Solo dan Sukoharjo Terkait Kasus Jiwasraya

Jumat, 28 Juli 2023 - 02:53 WIB

Solo, tvOnenews.com - Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Dr. Undang Mugopal menyebut ada 7 bidang tanah di Solo. Serta 35 bidang tanah di Sukoharjo yang disita, buntut perkara Jiwasraya.
 
42 bidang tanah yang disita itu masing-masing Solo bidang tanah tersebut seluas total 43.216 m². Sedangkan Sukoharjo dibidang tanah seluas 83.330 m².

"Kejaksaan Agung tempo hari menangani perkara Jiwasraya. Ternyata putusan pengadilan sudah inkrah. Bahwa terhadap terpidana Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dibebani uang pengganti. Heru Hidayat 10 triliun, kemudian untuk Benny Tjokro 6 triliun," ungkapnya Kamis, (27/7/2023). 

Dikarenakan hutang negara, maka salah satu caranya adalah melakukan tracing (pelacakan) aset milik mereka. Kemudian berdasarkan hasil penulusuran maupun pemetaan. Aset milik Benny Tjokro ternyata ada di Kabupaten Sukoharjo dan juga di Kota Solo.
 
"Tadi pagi sudah kita lakukan sita eksekusi. Setelah dilakukan eksekusi ke depan akan kita lakukan pelelangan. Berapapun hasilnya akan dimasukan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti," katanya. 
 

Jika belum sampai 6 trilliun, maka akan dicari lagi aset milik Benny Tjokro sampai ke titik 6 trilliun.

"Prosesnya melakukan sita eksekusi diserahkan ke pusat. Pemulihan aset kejaksaan agung untuk diproses segera mungkin untuk dilakukan pelelangan. Kemudian kita titipkan pejabat pemerintah setempat disini sementara. Supaya jangan sampai beralih haknya misalnya diperjualbelikan," tandasnya. (efr)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral