- Tim tvOne - Edi Mustofa
Nekat Edarkan Serbuk Bahan Peledak, Seorang Petani di Pekalongan Diringkus Polisi
Pekalongan, tvOnenews.com - Muslikh (34), seorang warga Dekoro RT 05 RW 03 Kelurahan Setono Kota Pekalongan, Jawa Tengah harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya ia kedapatan menjual serbuk bahan peledak untuk bahan mercon.
Satreskrim Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan pelaku di rumahnya setelah bertransaksi secara online. Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti bahan mercon seberat 6 kilogram.
Dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (29/3/2023), Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi menerangkan, bahwa petugas mendapatkan informasi pada Selasa (28/3/2023), bahwa di wilayah Setono, Kecamatan Pekalongan Timur digunakan untuk bertransaksi mercon yang berupa serbuk bahan peledak.
" Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang menjual serbuk bahan peledak (bahan mercon) M. Muslikh 34) warga Dekoro RT 05 RW 03 Kelurahan Setono Kota Pekalongan, Jawa Tengah," kata AKBP Wahyu Rohadi.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti serbuk bahan peledak seberat 6 kilogram.
"Petugas yang telah mengamankan pelaku, melakukan penggeledahan di rumahnya dan berhasil menemukan serbuk bahan peledak yang sudah dibungkus plastik siap edar seberat 6 kilogram. Ada sekitar 11 plastik yang berisi serbuk bahan peledak dengan berat 5,5 kilogram serta 5 plastik dengan berat 1 ons," ungkap Kapolres.
Pelaku yang mengaku mendapatkan barang tersebut, dibelinya secara online dari Jawa Timur. Barang tersebut yang dikirim lewat paketan ekspedisi.
" Oleh pelaku barang serbuk bahan peledak akan dijual kembali secara online maupun secara cod. Dan dijual masih berupa serbuk," imbuhnya.
Pelaku kemudian di bawa ke Mapolres Pekalongan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, pelaku M. Muslikh yang berprofesi sebagai petani ini, mengaku barang tersebut akan dijual kembali.
" Barang nya 6 kilogram dan belum sempat saya jual. Saya menjual nya masih dalam bentuk serbuk," kata Muslikh.
Rencana nya akan dijual kembali secara online maupun COD di wilayah Pekalongan. Dirinya juga mengaku baru kali ini menjual bahan mercon tersebut.
" Saya menjualnya bervariasi tergantung bahan dan jenis serbuk nya, dijualnya per satu kilogram mulai dari 50 ribu, 130 ribu dan 240 ribu," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1991 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Kapolres Pekalongan Kota menghimbau kepada warga, agar tidak menjual belikan bubuk petasan, mercon maupun sejenisnya, karena sangat berbahaya, baik bagi dirinya maupun orang lain. (Hhm/Buz)