Sumber :
- Tim tvOne - Edi Mustofa
Nekat Edarkan Serbuk Bahan Peledak, Seorang Petani di Pekalongan Diringkus Polisi
Muslikh (34), warga Dekoro RT 05 RW 03 Kelurahan Setono Kota Pekalongan, Jawa Tengah ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan menjual serbuk bahan peledak.
Rabu, 29 Maret 2023 - 17:05 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1991 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Kapolres Pekalongan Kota menghimbau kepada warga, agar tidak menjual belikan bubuk petasan, mercon maupun sejenisnya, karena sangat berbahaya, baik bagi dirinya maupun orang lain. (Hhm/Buz)