Tersangka pemerkosa anak, A dan H saat diinterogasi polisi.
Sumber :
  • Erfan Septiawan

Ancam Sebar Video Mesum, 3 Pemuda Perkosa Remaja di Cirebon

Jumat, 12 Agustus 2022 - 07:39 WIB

Cirebon, Jawa Barat - 3 pemuda perkosa remaja di Cirebon, Jawa Barat. Petugas Satreskrim Polresta Cirebon, berhasil menangkap dua orang di antaranya saat sedang terlelap di rumah.

Dua pemuda yang ditangkap karena perkosa remaja di Cirebon adalah A dan H. Sementara C kini masih buron. Mereka adalah tetangga dekat korban pemerkosaan, P.

Kasus ini bermula saat P sedang berpacaran dan bersetubuh dengan pacarnya, D, di rumah P di Desa Jagapura Kulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Perbuatan mesum kedua pasangan itu dilihat oleh tersangka A. Dia lalu menghubungi C dan H. Mereka bertiga kemudian merekam adegan mesum itu. Lantas A, H, dan C mendatangi korban dan pacarnya.

Para tersangka kemudian mengancam korban akan memviralkan video mesum  dan memberitahukan kepada orang tua mereka apabila P tidak mau melayani nafsu bejat ketiga pelaku.

Karena merasa takut, korban menurutinya. Tersangka A membawa P ke dalam kamar rumah korban dan memperkosanya.

Tersangka H kemudian menggilir korban. Dia memperkosa P di samping rumah korban. Di waktu bersamaan, tersangka C juga mencabuli korban dengan meremas-remas payudara korban. 

Mengalami peristiwa tersebut, korban menceritakan ke orang tuanya. Tak terima, orang tua korban kemudian melaporkanya ke Polresta Cirebon.

"Setelah menerima laporan dari korban, tim dari Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon langsung bergerak mencari para pelaku. Dan dua dari tiga pelaku berhasil kami amankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Satu orang tersangka lagi masih kami lakukan pencarian," ujar Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Mapolresta Cirebon, Kamis (11/8/2022) petang.

Selain dua pelaku,petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian korban saat ini petugas masih memburu satu lainnya yang melarikan diri dari kampungnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (esn/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral