- Suhendar/tvOne
Doni Salmanan Didakwa Langgar Pasal Transaksi dan Informasi Elektronik, Korban Quotex Terus Kawal Jalannya Persidangan
Kabupaten Bandung, Jawa Barat - Kasus transaksi dan informasi elektronik dengan terdakwa Doni Salmanan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (4/7/2022).
Sidang perdana dilakukan secara virtual karena masih dalam kondisi Covid-19.
Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Romlah menilai terdakwa Doni Salmanan alias Doni Muhammad Taufik telah melakukan tindakan melanggar hukum dengan menyebarkan berita bohong dan dilakukan menggunakan media YouTube untuk mengajak para korban bermain pada investasi platform Quotex.
Tersangka Doni Salmanan disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas dakwaan tersebut, Pengacara Terdakwa Doni Salmanan Iqbal Firdaus menanggapinya akan melakukan eksepsi.
"Pada persidangan pekan depan pihak Doni Salmanan akan melakukan eksepsi," ucapnya.
Sementara itu, dalam persidangan perdana ini turut dihadiri puluhan warga yang menjadi korban investasi Quotex milik Doni Salmanan.
Salah seorang korban, Sigit, mengaku akan terus mengikuti dan mengawal sidang hingga putusan nanti.
"Berharap nanti pada akhir sidang, yaitu putusan hakim bisa memberikan putusan seadil-adilnya dan berharap uang bisa dikembalikan kepada korban," harapnya. (suh/nsi)