Pelaku penipuan penjualan minyak goreng saat konfrensi pers di Mapolres Garut.
Sumber :
  • tim tvOne - Taufik Hidayah

Awas! Modus Penipuan Jual Minyak Goreng Murah, Puluhan Orang di Garut Kena Tipu Rp1,9 Milliar

Selasa, 12 Juli 2022 - 14:51 WIB

Garut, Jawa Barat - Mahalnya harga minyak goreng ternyata dimanfaatkan oleh sejumlah pihak yang ingin meraup keuntungan dengan cara menipu. Kepolisian Resor Garut menangkap seorang perempuan muda karena menipu puluhan orang korban dengan iming-iming menjual harga minyak goreng murah. Total kerugian para korban mencapai Rp1,9 milliar.

Modus NW (31) warga asal Pameungpeuk, Garut, melakukan aksi penipuannya melalui jejaring media sosial. Pelaku menjual minyak goreng dengan harga yang lebih murah dari pasaran. Karena iming-iming akan mendapat untung besar, puluhan orang malah menjadi korban penipuan.

Menurut polisi ada 20 orang yang menjadi korban NW, dengan kerugian bervariasi. Paling kecil ada yang tertipu Rp30 juta, dengan total kerugian mencapai Rp1,9 milliar rupiah.

"Penipuan bermoduskan penjualan minyak goreng dibawah standar ini korbanya ada 20 orang, ada pun kerugian dari penipuan ini mencapai Rp 1, 9 miliar. Itu jumlah korban yang sudah melapor ke kami, " Kata Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (12/07/2022).

Lanjut Wirdhanto, bahwa aksi penipuan pengadaan minyak goreng murah ini dilakukan pelaku lewat media sosial, sehingga para korban banyak yang tergiur. Awalnya proses transaksi berjalan lancar, namun pada transaksi berikutnya dengan jumlah transaksi yang lebih besar, pelaku tidak mengirim minyak goreng yang dibeli dengan alasan ada permasalahn dengan ditributornya.

"bahwa untuk pelaku melkaukan perbuatan tersebut dengan cara menawarkan minyak goreng dibawah harga standar, kemudian setelah korban itu mengorder diberikan minyaknya, kemudian setelah itu harganya dipasaran Rp 300 ribu, ia bisa menjual ke korbanya Rp 200 ribu, sehingga akhirnya korban merasa tergiur untuk melakukan pemesanan," tambah Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku  dijerat pasal penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral