Nurhayati (tengah) saat menunjukkan surat SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Sumber :
  • Antara

Setelah Dinyatakan Bebas Nurhayati Ingin Kembali Mengabdi di Desa

Rabu, 2 Maret 2022 - 16:18 WIB

"Karena saat ini Nurhayati baru dinyatakan bebas, maka akan kami rapatkan terlebih dahulu," kata Herintiano.

Menurut dia, sosok seperti Nurhayati masih diperlukan untuk membantu urusan pemerintahan desa.

Saat menjabat sebagai bendahara Desa Citemu, Nurhayati membongkar kasus dugaan korupsi, yang dilakukan mantan kepala Desa Citemu Supriyadi, dengan kerugian negara kurang lebih Rp818 juta.

Meskipun sempat menyandang status sebagai tersangka atas kasus yang dibongkarnya itu, Nurhayati dinyatakan tidak bersalah dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri Cirebon. 

(ant/ fis)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral