Volume kendaraan yang melintas di Jalur Puncak-Cianjur, Jawa Barat, ramai lancar,.
Sumber :
  • ANTARA/Ahmad Fikri

Jalur Puncak-Cianjur Ramai Lancar Petugas Tetap Berlakukan Satu Arah

Minggu, 13 Februari 2022 - 18:37 WIB

Cianjur, Jawa Barat - Jalur Puncak-Cianjur, Jawa Barat, ramai lancar meski di sejumlah titik rawan kemacetan terlihat laju kendaraan tersendat, namun tidak sampai menyebabkan macet panjang, sebagai upaya mengantisipasi macet, petugas sempat memberlakukan sistem satu arah menuju Bogor menjelang petang.

Pantau hingga Minggu petang, arus lalulintas di sepanjang jalur Puncak-Cianjur, terpantau ramai lancar sejak pagi, meski volume kendaraan meningkat namun tidak terlihat antrian panjang seperti di Pertigaan Hanjawar, Kebun Raya Cibodas dan kawasan Jalan Raya Pasekon.

Antrian terlihat di sepanjang Jalan Raya Cipanas, tepatnya mulai dari depan Istana Cipanas, hingga Jalan Raya Puncak-Cimacan, antrian terjadi akibat kendaraan yang keluar masuk dari Pasar Cipanas Indah, pengunjung dari sejumlah hotel dan tempat wisata.

Volume kendaraan menuju tempat wisata seperti Kebun Raya Cibodas, Taman Bunga Nusantara dan tempat wisata lainnya, masih cukup tinggi, didominasi wisatawan lokal karena sejumlah pembatasan kegiatan kembali diterapkan di sejumlah wilayah terdekat dengan Cianjur, seperti Jabodetabek.

Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom, mengatakan meski arus kendaraan di wilayah hukum Cianjur, ramai lancar, namun menjelang petang, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Polres Bogor, untuk melakukan sistem satu arah guna mengantisipasi macet total di Jalur Puncak.

"Sejak pagi hingga petang, volume kendaraan meningkat meski tidak terlalu tinggi, namun menjelang petang setelah tempat wisata tutup volume nya kembali bertambah menuju arah Bogor, sehingga kita melakukan sistem satu arah menuju Bogor," katanya.

Ia menjelaskan, meski tidak diberlakukan pemeriksaan ketat, namun sejak dua pekan terakhir mobilitas warga atau kendaraan di sepanjang jalur Puncak-Cianjur, mengalami penurunan yang cukup tinggi, terlebih setelah surat edaran bupati keluar terkait pembatasan kegiatan. (ant/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral