Polres Ciamis memfasilitasi pertemuan antara berbagai pihak dalam kasus 'lingkaran setan', Senin (24/1/2022)..
Sumber :
  • tim tvOne - Aditya Tri Wahyudi

'Lingkaran Setan' Berujung Damai, Polisi Kumpulkan Korban dan Pelaku

Senin, 24 Januari 2022 - 13:22 WIB

Ciamis, Jawa Barat - Setelah islah alias damai atas kasus kekerasan 'lingkaran setan' yang menimpa belasan anggota pramuka SMA Negeri 1 Ciamis, Pihak Polres Ciamis, mengumpulkan seluruh korban, pelaku, dan orang tua kedua belah pihak.

Pada pertemuan Senin (24/1/2022) di aula SMA Negeri 1 Ciamis ini dihadiri pula Kepala Sekolah dan pengajar SMA Negeri 1, pengurus Pramuka Kwarcab Ciamis dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat KCD 13 Ciamis.

"Kami mengumpulkan seluruh pihak yang berkaitan ini untuk pembinaan khususnya terhadap anggota pramuka," ucap Kepala Sekolah SMA Negeri 1, Suarman Guntara kepada tvonenews.com.

Selain pembinaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pertemuan ini juga digelar sekaligus melakukan proses islah yang dihadiri dan ditandatangani oleh pihak keluarga korban dan keluarga pelaku. Kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalan damai melalui surat perjanjian.

"Seluruh pihak sepakat dan sepemahaman agar kasus ini tidak berlanjut, menempuh jalan damai dan menjadi pelajaran agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi," tambah Suarman Guntara.

Sementara itu, pihak Polres Ciamis yang menangani kasus ini, juga turut memberi pembinaan kepada pelaku, korban dan keluarganya. 

Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi menegaskan, pihak kepolisian tetap menjalani prosedur hukum dengan memeriksa sejumlah pihak. Polres Ciamis hanya memediasi proses islah atau damai yang sebelumnya sudah dilakukan antara orang tua korban dan orang tua pelaku.

"Tujuan Polri bukan untuk menghukum namun memberi edukasi kepada semua pihak agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan kita memiliki instrumen untuk memfasilitasi mediasi bagi perkara pidana yang  melibatkan pelaku dibawah umur," tutur AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi.

Kapolres Ciamis memastikan, jumlah korban sebanyak 18 orang dan yang sempat yang menjalani pemeriksaan sebanyak 26 orang. AKBP Wahyu juga memastikan tidak melanjutkan proses penyidikan.

"Atas dasar kesepakatan kedua belah pihak antara keluarga korban dan keluarga pelaku itulah kami tidak melanjutkan penyidikan ini," pungkas lulusan Akpol 2002 itu.

Disaat penandatanganan surat kesepakatan islah, terlihat salah satu korban dipeluk oleh salah satu pelaku yang merupakan kakak kelasnya. Mereka saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

"Kepada adik kelas dan orang tuanya, saya haturkan permohonan maaf dan saya juga merupakan korban dari kakak kelas sebelumnya," tutur F, salah satu pelaku di hadapan keluarga korban, guru dan polisi. (Aditya Tri Wahyudi/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral