"Tujuan Polri bukan untuk menghukum namun memberi edukasi kepada semua pihak agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan kita memiliki instrumen untuk memfasilitasi mediasi bagi perkara pidana yang  melibatkan pelaku dibawah umur," tutur Kapolres Ciamis.
Satreskrim Polres Ciamis sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di dusun Sarayuda, Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeunjing, Kabupaten Ciamis.
Dihadapan guru, pembina dan siswa, Wakil Gubernur meminta agar peristiwa serupa tidak kembali terulang dikemudian hari. Semua jenis kegiatan ekstrakukikuler dilarang digelar bila tidak sepengetahuan dan izin dari pihak sekolah.
Kondisi FME sempat memburuk bahkan saat peristiwa kekerasan dalam kegiatan pramuka itu terjadi, FME sempat jatuh pingsan hingga dievakuasi ke RSUD Ciamis.
"Ada kegiatan pramuka yang namanya lingkaran setan dan siswa pramuka diharuskan saling menampar satu sama lain sehingga anak saya mengalami luka di wajahnya," tutur Mamay.