- tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah
KPU Jabar Pastikan Syarat Kandidat Cagub dan Cawagub di Pilkada 2024 Pakai Syarat Putusan MK
Bandung, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) akan mengikuti persyaratan calon kepala daerah berasal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) Ummi Wahyuni, mengatakan hal tersebut berdasarkan hasil keputusan dari KPU RI yang mengikuti semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat dalam Pilkada 2024.
"Ya, karena kemarin KPU RI juga sudah menyampaikan kalau akan mengikuti putusan MK, suratnya juga sudah keluar,"katanya saat Konferensi pers persiapan pendaftaran peserta calon Kepala Daerah Jabar, Senin (26/08/2024).
Lebih lanjut dirinya menambahkan, bahwa untuk berkaitan dengan ambang batas pencalonan pilkada, PKPU ini mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 melalui pasal 11.
Dimana partai-partai politik resmi dapat mengusung calon kepala daerahnya asal memenuhi ambang batas berupa sekian 6,5-10 persen suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT).
“Gubernur/wakil gubernur harus telah berusia 30 tahun serta calon wali kota/bupati dan wakilnya mesti sudah berumur 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU Jawa Barat,"kata dia.
Tak hanya itu KPU Jabar juga sudah siap saat memasuki tahapan pendaftaran.
“Kami pastikan hari ini bukan hanya provinsi saja yang sudah siap untuk tahapan besok, tetapi 27 kabupaten/kota sudah siap untuk menerima pendaftaran calon kepala daerah, baik Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” sebutnya.
Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar sendiri dibuka mulai Selasa 27 sampai 29 Agustus 2024.
"Tahapannya kan dari 27-29 Agustus 2024. Tanggal 27-28 Agustus dari pukul 09.00 WIB - 16.00 WIB, pada 29 Agustus dibuka sampai pukul 23.59 WIB," pungkasnya.
(ila/ fis)