- Suryo Daryono
Sempat Alot, UMK bagi Buruh di Kabupaten Bekasi Diajukan Sebesar 13,99 Persen
UMK Kabupaten Bekasi saat ini besarannya diangka Rp 5.137.575, angka tersebut menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia.
Hingga akhirnya Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan merekomendasikan besaran kenaikan diangka 13,99 persen, terpaut 1,01 persen dari tuntutan buruh.
"Serikat pekerja, serikat buruh tergabung dalam Buruh Bekasi Melawan (BBM) tuntutannya 15 persen, tapi terealisasi di angka 13,99 persen. Kalau di rupiahkan sekitar Rp 712.000, sementara Karawang naik 12 persen. Artinya Kabupaten Bekasi masih di atas Karawang," jelas Deni Setiawan Tim Bidang Advokasi DPC SP LEM SPSI Kab/ Kota Bekasi di lokasi aksi massa buruh.
Tetapi menurutnya, hal tersebut belum bersifat final, karena harus menunggu ketetapan Plt Gubernur Jawa Barat yang akan di sahkan pada tanggal 29-30 November 2024 mendatang.
Deni menambahkan, masih butuh pengawalan para buruh dalam pengesahannya.
"Kalau angka dari Bupati Bekasi dikembalikan, maka kami akan kembali aksi untuk melakukan perlawanan. Dan memastikan akan melumpuhkan seluruh kawasan di Kabupaten Bekasi," tegasnya.
"Tuntutan kami nggak main-main 15 persen. Kalau kami menggunakan PP 51 kenaikannya hanya Rp 81 ribu, sama seperti angka pemerintah," tutupnya.