- Suryo Daryono
Sempat Alot, UMK bagi Buruh di Kabupaten Bekasi Diajukan Sebesar 13,99 Persen
Kab. Bekasi, tvOnenews.com - Rapat pleno penyusunan Upah Minimum Kabupaten (UMK) bagi buruh Kabupaten Bekasi 2024 tidak juga menemukan kesepakatan dari tiga unsur, yaitu pemerintah, pengusaha, dan buruh.
Masing-masing bersikeras dengan keinginan mereka terhadap besaran kenaikan UMK Kabupaten Bekasi.
Hasilnya, ada tiga usulan UMK tahun 2024 yang berbeda untuk diajukan ke Plt Gubernur Jawa Barat. Angka terendah diusulkan Apindo sebesar Rp 59.904, sedangkan usulan kenaikan tertinggi diusulkan oleh buruh sebesar Rp 770.000.
“Ya memang karena tidak bertemu (kesepakatan), jadi masing-masing mengusulkan. Ada tiga angka yang dibawa ke pemerintah provinsi, yang nanti oleh Pak Gubernur ditetapkan,” ujar Edi Rochyadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Kamis (23/11/23).
Edie mengaku, terjadi negosiasi alot pada rapat penentuan usulan UMK 2024 tersebut. Masing-masing mengusulkan angka berdasarkan dengan hitungannya sendiri, termasuk pemerintah.
Edi menyebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi mengusulkan angka yang berbeda yang didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 tentang Pengupahan.
“Ya kalau alot dinamika namanya juga, yang penting pemerintah tidak keluar jalur dari usulan tersebut,” ungkapnya.