Aksi buruh menutup akses jalan tol..
Sumber :
  • Suryo Daryono

Sempat Alot, UMK bagi Buruh di Kabupaten Bekasi Diajukan Sebesar 13,99 Persen

Jumat, 24 November 2023 - 16:44 WIB

Kab. Bekasi, tvOnenews.com - Rapat pleno penyusunan Upah Minimum Kabupaten (UMK) bagi buruh Kabupaten Bekasi 2024 tidak juga menemukan kesepakatan dari tiga unsur, yaitu pemerintah, pengusaha, dan buruh.

Masing-masing bersikeras dengan keinginan mereka terhadap besaran kenaikan UMK Kabupaten Bekasi.

Hasilnya, ada tiga usulan UMK tahun 2024 yang berbeda untuk diajukan ke Plt Gubernur Jawa Barat. Angka terendah diusulkan Apindo sebesar Rp 59.904, sedangkan usulan kenaikan tertinggi diusulkan oleh buruh sebesar Rp 770.000.

“Ya memang karena tidak bertemu (kesepakatan), jadi masing-masing mengusulkan. Ada tiga angka yang dibawa ke pemerintah provinsi, yang nanti oleh Pak Gubernur ditetapkan,” ujar Edi Rochyadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Kamis (23/11/23).

Edie mengaku, terjadi negosiasi alot pada rapat penentuan usulan UMK 2024 tersebut. Masing-masing mengusulkan angka berdasarkan dengan hitungannya sendiri, termasuk pemerintah.

Edi menyebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi mengusulkan angka yang berbeda yang didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 tentang Pengupahan.

“Ya kalau alot dinamika namanya juga, yang penting pemerintah tidak keluar jalur dari usulan tersebut,” ungkapnya.

UMK Kabupaten Bekasi saat ini besarannya diangka Rp 5.137.575, angka tersebut menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia.

Hingga akhirnya Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan merekomendasikan besaran kenaikan diangka 13,99 persen, terpaut 1,01 persen dari tuntutan buruh.

"Serikat pekerja, serikat buruh tergabung dalam Buruh Bekasi Melawan (BBM) tuntutannya 15 persen, tapi terealisasi di angka 13,99 persen. Kalau di rupiahkan sekitar Rp 712.000, sementara Karawang naik 12 persen. Artinya Kabupaten Bekasi masih di atas Karawang," jelas Deni Setiawan Tim Bidang Advokasi DPC SP LEM SPSI Kab/ Kota Bekasi di lokasi aksi massa buruh.

Tetapi menurutnya, hal tersebut belum bersifat final, karena harus menunggu ketetapan Plt Gubernur Jawa Barat yang akan di sahkan pada tanggal 29-30 November 2024 mendatang.

Deni menambahkan, masih butuh pengawalan para buruh dalam pengesahannya.

"Kalau angka dari Bupati Bekasi dikembalikan, maka kami akan kembali aksi untuk melakukan perlawanan. Dan memastikan akan melumpuhkan seluruh kawasan di Kabupaten Bekasi," tegasnya.

"Tuntutan kami nggak main-main 15 persen. Kalau kami menggunakan PP 51 kenaikannya hanya Rp 81 ribu, sama seperti angka pemerintah," tutupnya.

Meski mendapatkan rekomendasi diangka 13,99 persen dari Pemkab Bekasi, para buruh merasa puas dan akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

Para buruh sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa dengan melakukan penutupan sejumlah akses masuk kawasan MM2100 hingga berdampak pada kemacetan di ruas tol Jakarta Cikampek berjam-jam.(sdo/rfi)
 
    
    

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral