Barang Bukti Penyerangan.
Sumber :
  • Opi Raharjo

Hendak Perang Sarung Sekelompok Pemuda di Indramayu Dihadang Warga, Satu Orang Tewas dan Dua Lainnya Kritis

Sabtu, 8 April 2023 - 01:47 WIB

"Jadi perang sarung yang kita ungkap ada dua. Berdasarkan informasi dari warga Cilandak, bahwa peristiwa tersebut dikarenakan ada sekelompok orang yang datang dari suatu desa menghampiri daerah tersebut dan kebetulan bertemu dengan para korban, dan korban tersebut akan melakukan kegiatan membangunkan sahur terjadi ke kekerasan fisik terhadap korban, yang mengakibatkan luka luka," ujar AKBP Fahri Siregar.
 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus menjalani penyidikan di mapolres Indramayu, serta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 poin ke 1 dan ke 3 KUHP. dengan ancaman hukuman kurungan penjara 7 tahun dan maksimal 12 tahun. (oro)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral