Satnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten amankan barang bukti narkoba..
Sumber :
  • ANTARA

Satnarkoba Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Sabu di Pos Satpam Pabrik Cikupa

Selasa, 14 Juni 2022 - 17:55 WIB

Tangerang, Banten – Satnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten melakukan penangkapan pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu pada Sabtu (11/6/2022) lalu. Petugas mengamankan pelaku serta sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu. 

"Pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi di dalam Pos Satpam PT. Kum-Kang Tech Indonesia, Kawasan Industri Purati Kencana Alam Cikupa," kata Kasatnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita, sebagaimana dikutip, Selasa (14/6/2022).

Modus peredaran narkoba di pos satpam ini berhasil diidentifikasi pasca personel Satnarkoba Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat. "Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi yang biasanya digunakan, dan benar ternyata pos satpam digunakan untuk tempat bertransaksi," kata Gede. 

Pasca mengidentifikasi pelaku dan memastikan posisinya ada di dalam pos satpam itu, personel Satnarkoba Polresta Tangerang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Personel sudah mendapatkan profil lengkap tentang pelaku, dan saat beraksi di pos satpam, personel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, ternyata benar ada narkoba jenis sabu pada pelaku," ungkap Gede. 

Polisi menyita 1 bungkus platik bening berisi sabu di dalam kertas timah rokok dengan berat hampir 1 gram dari pelaku HP (35), berdomisili di Cikupa.  "Selain sabu, polisi juga menyita pipa kaca yang masih ada sisa sabu, sendok, sedotan warna putih dan plastik klip bening di dalam bungkus rokok Gudang Garam, serta 1 unit Hp yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku," tegas Gede. 

Pasca penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan. "Pelaku dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara," tutup Gede. (ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral