- Rusdi Muslim
Banyak Penumpang Gagal Terbang Akibat Aturan Terbang Tanpa PCR Belum Berlaku
"Masih jadi syarat penerbangan, karena kita belum terima surat terbaru dari gugus tugas, sehingga masih menggunakan surat edaran nomor 22 tahun 201 tentang penumpang pesawat wajib melampirkan dokumen bebas Covid-19," ungkapnya.
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan baru tentang penumpang transportasi umum. Syarat kelengkapan dokumen kesehatan berupa tes antigen atau PCR Covid-19 dihapus. Namun aturan itu belum jelas kapan diberlakukan.
Akibat kesimpangsiuran itu, banyak penumpang yang tidak melengkapi dokumen kesehatan berupa hasil tes PCR. Pantauan tvOnenews.com di laboratorium pelayanan tes usap Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, masih ramai. Umumnya mereka adalah calon penumpang domestik yang hendak belum melengkapi syarat dokumen kesehatan penerbangan. (Rusdy Muslim)