- Antara
Polisi Bekuk Pelaku Tindak Pidana Ganjal ATM di Tangerang
Kabupaten Tangerang, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menangkap terduga pelaku pencurian uang dengan modus ganjal kartu mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di salah satu minimarket di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang pada Senin (08/07/2024).
Kapolsek Cisoka AKP Eldi melalui keterangan tertulis mengatakan bahwa terduga pelaku yang diamankan pihaknya yakni berinisial FR (42).
Pelaku, katanya, melakukan aksinya pada Sabtu 6 Juli 2024 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB.
"Jadi korban memasukkan kartu debit, tapi belum melakukan transaksi apapun. Namun tiba-tiba kartunnya tertelan mesin ATM," terangnya.
Ia menerangkan, tindakan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian tersebut berawal dari laporan korban, dimana dirinya mengaku telah kehilangan kartu debit ATM.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi yang menghasilkan keterangan bahwa terduga pelaku lah yang membawa kartu ATM milik korban tersebut.
"Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp1.594.449, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisoka," ujar Eldi.
Selanjutnya, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu kartu debit, dua tusuk gigi yang sudah dimodifikasi dan satu buah gergaji besi dari tangan pelaku.
"Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek sebagai tindakan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Kapolsek Eldi pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan orang lain yang tiba-tiba menawarkan bantuan saat berada di dalam ATM.
"Apabila akan melakukan transaksi di ATM dan terjadi kendala, dianjurkan untuk koordinasi dengan pihak Bank jangan kepada orang tidak dikenal," kata dia.
(ant/ fis)