Sumber :
- tvOnenews.com - Rizki Amana
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran Ratusan Kartorn Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp4 Miliar
Rabu, 9 Agustus 2023 - 23:11 WIB
"Hal ini sesuai Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," pungkasnya. (raa)