news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

media asing beritakan Indonesia larang seks pranikah, Asita Bali minta pemerintah klarifikasi di luar negri.
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Media Asing Beritakan Indonesia Larang Seks Pranikah, Asita Bali Minta Pemerintah Gencar Klarifikasi di Luar Negeri

pemberitaan media asing menyoroti KUHP baru yang melarang hubungan seks di luar pernikahan dikhawatirkan akan berdampak pada iklim pariwisata di Bali
Jumat, 9 Desember 2022 - 19:07 WIB
Reporter:
Editor :

Denpasar, Bali - Hebohnya pemberitaan media asing menyoroti KUHP baru yang melarang hubungan seks di luar pernikahan dikhawatirkan akan berdampak pada iklim pariwisata di Bali, yang sedang bertumbuh positif pasca pandemi Covid-19. 

Ketua DPD Association of The Indonesia Tours and Travel Agencies (Asita) Bali, I Putu Winastra  meminta pemerintah gencar memberikan klarifikasi soal penerapan pasal larangan berhubungan seks di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan Indonesia.

Winastra mengatakan, bahwa selama pemerintahan gencar memberikan informasi di luar negeri atau di negara-negara yang wisatawannya banyak berkunjung ke Bali, tentu kedepannyan tidak akan berdampak kepada kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata.

"Saya kira tidak (akan berdampak), selama kita memberikan klarifikasi yang benar kepada media asing ataupun di luar negeri. Kita tidak ada yang mengcounter di luar negeri. Jadi liar informasinya," kata dia saat dihubungi, Jumat (9/12).

"Ini wajib untuk disampaikan klarifikasi di luar negeri. Tidak bisa seperti sekarang ini, kan liar jadinya informasinya. Di luar negeri pemerintah kan mempunyai perwakilan. Jadi saya kira wajib diklarifikasi di sana tidak dibiarkan liar," imbuhnya.

Menurutnya, klarifikasi soal KUHP itu penting, karena jangan sampai wisatawan tidak tahu soal sebenarnya pasal tersebut.

"Karena jangan sampai yang tidak tahu tentang aturan dan undang-undang ini, malah jadi yang lain-lain, menyimpang. Itu yang kita tidak kita inginkan," ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa aturan tersebut belum berlaku dan baru tiga tahun lagi akan diterapkan itupun dengan laporan delik aduan yang dilakukan oleh pasangan yang resmi seperti istri atau suaminya atau orang tuanya. Hal seperti ini yang harus diketahui oleh para wisatawan.

"Itu KUHP belum berlaku kok, itu tiga tahun lagi berlaku. Itupun mengandung delik aduan dan tidak serta merta, jadinya harapan kita kepada pemerintah justru sekarang bagaimana mengklarifikasi di negara lain," jelasnya.

Ia juga merespon soal adanya kabar pembatalan penerbangan ribuan wisatawan dari Perth Australia menuju Bali, dan menurutnya hal itu tidak benar dan selama ini laporan tidak ada wisatawan yang membatalkan pesanan travel agent untuk berlibur ke Bali.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral