Kapolres Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Yoce Marten.
Sumber :
  • Jo Kenaru/tvOne

Cerita Suap Istri Bupati Manggarai Diubah 180 Derajat, Kapolres Manggarai: Tugas Kami Membuktikan Tindak Pidana

Jumat, 9 September 2022 - 08:53 WIB

Manggarai, NTT - Kapolres Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Yoce Marten memastikan penyelidikan praktik jual beli proyek APBD tahun 2022 yang diduga melibatkan istri Bupati Manggarai, Meldyanti Hagur, terus berjalan.

Apalagi publik sedang menunggu siapa saja yang bakal dijadikan tersangka.

Dia menegaskan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam "nyanyian" Adrianus Fridus alias Anus.

Dia merupakan kontraktor pengungkap suap fee proyek 5% kepada istri Bupati Manggarai Hery Nabit.

AKBP Yoce mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Tomi Ngocung, Wili Kengkeng dan Meldyanti Hagur.

Sedangkan, Adrianus Fridus dan Rio Senta telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Manggarai.

Dalam dua hari penyidik memeriksa Adrianus dan Rio. Keduanya dikonfrontir terkait keterangan mereka juga menguji kebenaran keterangan yang disampaikan kepada media di awal pengungkapan kasus ini maupun keterangan yang sudah diubah dua hari belakangan.

"Terkait itu kemarin kita sudah panggil yang bersangkutan. Hari ini kita panggil juga Adrianus dan Rio karena ada beberapa keterangan yang masih perlu kita dapatkan," ujar AKBP Yoce, Kamis (8/9/2022).

Menanggapi Adrianus, orang yang sebelumnya menyebut nama Meldyanti dalam kasus tersebut mengubah keterangannya di depan penyidik bahwa Meldyanti sesungguhnya tidak terlibat.

Dia bilang fee proyek Rp50 juta yang disebutkan menggunakan kode "50 Kg Kemiri" merupakan akal-akalan dia.

Adrianus mengubah seluruh keterangannya bahwa uang tersebut diserahkan kepada Rio di sebuah warung, bukan di toko milik Meldyanti.

Meskipun alurnya sudah berubah, namun AKBP Yoce menegaskan keterangan terperiksa yang berubah 180 derajat dari konten yang sudah sepekan viral di pemberitaan tidak bisa menghilangkan tindakan pidana sebuah perkara.

"Pada intinya semua orang berhak untuk mengeluarkan pernyataan masing-masing. Namun, tugas kami untuk membuktikan apakah benar dari rangkaian peristiwa ini ada pidananya atau tidak. Walaupun yang bersangkutan ngomongnya berbeda, namun kewajiban kami untuk mencari tahu lebih dalam lagi apa yang sebenarnya terjadi. Paling tidak kita bisa tahu dari rangkaian keterangan apakah di sana ada pidana atau tidak. Kita nanti akan kita lihat," ujarnya.

Awak media lalu meminta komentarnya terkait pengakuan Marsel Ahang, pengacara Adrianus, yang mengaku belum menemukan bukti percakapan antara kontraktor dengan istri Bupati Manggarai.

"Kita memiliki teknik-teknik lain sehingga kita paling tidak bisa membuat terang perkara ini dan tergantung ada tidak buktinya. Tapi yang pasti ada kelanjutannya lagi. Kita masih kerja untuk mengumpulkan bukti-bukti paling tidak membuat terang dulu apa sebenarnya terjadi," imbuhnya.

Keterangan Diubah 180 Derajat

Dugaan suap proyek APBD Manggarai Nusa Tenggara Timur yang tadinya viral karena ada keterlibatan Meldyanti berubah 180 derajat.

Adrianus maupun Rio mengubah keterangannya. Di hadapan penyidik, mereka bilang Meldyanti tidak memungut fee proyek dan otak di balik kasus ini adalah Rio yang mengaku mencatut nama Meldyanti.

Keterangan Rio sepadan dengan keterangan Adrianus yang sudah diubah.

“Saya jelaskan kronologinya. Pertama, benar seperti di pemberitaan sebelumnya bahwa saya dan Adrianus saling kontak. Dia menawarkan sejumlah uang ke saya dengan harapan bisa mendapatkan proyek. Kemudian, saya memanfaatkan kesempatan itu lalu menjanjikan saya bisa. Itu sekitar bulan April 2022. Saya lupa tanggal berapa. Untuk meyakinkan dia, saya mencatut nama beberapa orang. Yang pertama istri Bupati Manggarai, kemudian ada pihak-pihak lain juga,” tutur Rio, Kamis (8/9/2022).

“Lalu dalam perjalanan waktu karena saya tidak bisa menempati kesepakatan kami, saya kembalikan uang Rp50 juta itu kepada Adrianus. Dikembalikan tanggal 13 Agustus 2022,” tambahnya.

Rio yang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas PUPR Manggarai juga mengaku uang yang diterimanya dari Adrianus disimpan kurang lebih selama dua bulan.

“Uang itu tidak pernah diserahkan ke istri bupati. Uang itu saya simpan selama dua bulan. Saat om Adrianus tanya kabar bagaimana kabar proyek itu, saya tidak bisa berbuat apa-apa dan saya tidak bisa berjuang lagi. Karena saya sudah tidak menempati kesepakatan kita. Lalu, saya kembalikan uang pada 13 Agustus (2022),” terangnya. (jku/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral