- tim tvone - aris wiyanto
Pasutri Pembuat Puluhan Video Konten Porno, Ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali
Namun, berjalannya waktu pasutri ini ingin mendapatkan keuntungan sehingga menjual video porno mereka dan tempat adegan berhubungan badan dilakukan di rumahnya di daerah Gianyar, Bali.
"Seiring waktu ada niat timbul untuk melakukan aktivitas atau mendapat keuntungan. Jadi, setelah di twitter itu durasinya sedikit, kalau akan melihat lebih banyak masuk ke grup telegram dengan melakukan pembayaran sebesar Rp200 ribu. Lokasinya di rumahnya dan di beberapa di tempat lain, di tempat tertutup," ujarnya.
Sementara, untuk tersangka Kadek DKS untuk saat ini tidak ditahan karena masih memiliki balita yang perlu dirawat.
"Mereka ditangkap di Gianyar, untuk istrinya tidak ditahan karena anaknya masih usia balita dan masih perlu pengasuhan," ujarnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan 1 buah handphone merk realme C2 warna biru, satu buah hardisk, satu buah akun twitter yang diposting video pornografi dan satu buah akun telegram dengan tiga grup berbayar yang berisi puluhan video porno yang dibuat oleh pasutri itu.
"Untuk anggota group itu, anggotanya satu grup ada puluhan dan ada tiga grup di telegram dan anggotanya (dari berbagai wilayah) di Indonesia," ujarnya.
Lewat tindakannya, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 27, Ayat 1, Jo, Pasal 45, Ayat 1, Undang-undang Nomor 19, Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11, Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4, Pasal 10, Undang-undang Nomor 44, Tahun 2008, tentang pornografi dan atau Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 6 bulan penjara. (awt/hen)