- Frits Floris
Pangdam IX Udayana Sebut 20 Prajurit Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Prada Lucky
Kupang, tvOnenews.com - Dugaan penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo anggota Batalyon 834 Wakanga Mere Nagekeo NTT memasuki babak baru.
Pomdam IX Udayana dan Detasem Pom Kupang menetapkan 20 orang personil prajurit Batalyon TP 834 WM sebagai tersangka dugaaan penganiayaan dan langsung ditahan.
Pangdam IX Udayana, Mayjend TNI Piek Budyakto yang berkunjung ke rumah Prada Lucky (11/08/2025) menyatakan sudah ada 20 oknum anggota ditetapkan sebagai tersangka
"Sebanyak 20 orang oknum anggota Batalyon TP 834 WM, oleh Pomdam Udayana ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Mayjend Piek Budyakto.
Pangdam IX Udayana menjelaskan, walnya ada 4 orang yang dijadikan tersangka, dalam penyelidikan 16 orang prajurit lainnya yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky dalam pemeriksaan langsung ditetapkan statusnya menjadi tersangka jadi total tersangka menjadi 20 orang.
Kasus ini mendapat perhatian serius Panglima TNI dan langsung memerintahkan untuk melakukan pengusutan hingga tuntas serta lakukan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku, tutur Mayhend Piek Budyakto
Proses hukum bagi para tersangka akan dilakukan secara transparan san seadil-adil.
Namun untuk motif hingga terjadinya penganiayaan masih dalam penyelidikan penyidik Pomdam Udayana dan Pom Kupang.
Siapa saja yang terlibat dalam peristiwa ini akan diproses tanpa pandang bulu. Pangdam IX Udayana berjanji akan menuntaskan peristiwa dugaan penganiyaan hingga menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo sebelumnya dikabarkan tewas akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan para seniornya. (ffs/frd)