news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ratusan ribu barang bukti rokok dan minuman keras ilegal dibakar.
Sumber :
  • Vera Bahali

Ratusan Ribu Barang Bukti Rokok dan Minuman Ilegal di Labuan Bajo Dimusnahkan

KPPBC Tipe Madya Pabean C Labuan Bajoratusan ribu barang bukti rokok dan minuman keras ilegal di halaman kantor di Labuan Bajo.
Kamis, 31 Juli 2025 - 11:41 WIB
Reporter:
Editor :

Labuan Bajo, tvOnenews.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo membakar ratusan ribu barang bukti rokok dan minuman keras ilegal di halaman kantor di Labuan Bajo, Senin (29/07/2025). Barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 653.103 batang rokok dan 7,58 liter minuman keras beralkohol.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT, Fadjar Donny Tjahjadi yang memimpin kegiatan ini mengatakan pemusnahan ini adalah hasil dari sinergitas semua pihak baik itu Bea Cukai, pemerintah daerah, TNI, dan Polri. Pemusnahan yang dilakukan adalah hasil penindakan sepanjang tahun 2024 hingga Juni 2025 dari wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur.

"Total barang yang dimusnahkan ini adalah 968 jutaan, dimana kerugian negara yang dapat diselamatkan dengan penindakan yang kita lakukan sama-sama ini senilai Rp634 juta lebih," beber Fadjar.

Selain dibakar, pemusnahan dilakukan dengan cara memindahkan semua barang bukti ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Warloka. Barang bukti ditimbun di Warloka, usai melakukan pembakaran secara simbolik di Kantor Bea Cukai Labuan Bajo.

Sementara itu, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi mengapresiasi penindakan dan pemusnahan ini  untuk menjaga masyarakat dari produk-produk yang sangat membahayakan kesehatan. Ia mengatakan  penindakan ini memang memerlukan kerjasama dan kolaborasi semua pihak.

"Dengan adanya  pemusnahan ini bisa memberi efek jera kepada siapapu, sehingga produk apa saja yang beredar di wilayah ini wajib ada izin. Maka ada kepastian dari segi kesehatan tidak begitu membahayakan dan memastikan sumber pendapatan negara tidak sia-sia," ucap Edi.(vbi/frd)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral