Sumber :
- Aris Wiyanto
Dosen Universitas Udayana Bali yang Ditahan KPK Karena Kasus Korupsi Dibebastugaskan
Kamis, 31 Maret 2022 - 01:50 WIB
Badung, Bali - Universitas Udayana (Unud) Bali, akhirnya memberhentikan sementara Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi mantan bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.
Juru Bicara Unud Putu Ayu Asty Senja Pratiwi mengatakan, sehubungan dengan adanya penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, yaitu I Dewa Nyoman Wiratmaja maka berdasarkan surat keputusan rektor, yang bersangkutan dibebas tugaskan.
"Maka, bersama ini kami sampaikan surat keputusan rektor terkait pembebasan tugas yang bersangkutan dalam melaksanakan tri darma perguruan tinggi di lingkungan Universitas Udayana," kata Pratiwi, saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).
Ia menyebutkan, bahwa surat keputusan rektor itu, ditujukan kepada Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana untuk melakukan pembebasan tugas I Dewa Nyoman Wiratmaja.
"Sebagai bukti komitmen Universitas Udayana dalam upaya mendukung penegakan hukum. Dengan pembebasan tugas diharapkan perkuliahan tidak terganggu dan tetap berjalan dengan lancar," ujarnya.
"Disamping itu, Universitas Udayana memberikan kesempatan kepada yangbersangkutan untuk lebih fokus menyelesaikan proses hukum yang sedang dihadapinya sampai tuntas. Perlu kami sampaikan bahwa pembebasan tugas kepada I Dewa Nyoman Wiratmaja dilakukan sampai dengan keputusan yang telah ada berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan salah satu tenaga pengajar atau dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Udayana (Unud)ditetapkan sebagai tersangka dengan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.
Juru Bicara Universitas Udayana (Unud) Putu Ayu Asty Senja Pratiwi mengatakan, bahwa pihaknya sangat prihatin atas hal tersebut.
"Untuk sementara karena yangbersangkutan tidak bisa melakukan tugas-tugas. Kami akan carikan penggantinya dari tim teaching pada mata kuliah yang diampu. Ini sangat penting agar mahasiswa tidak dirugikan dan proses perkuliahan tetap bisa berjalan dengan lancar," ujarnya.
Seperti diketahui, selain I Dewa Nyoman Wiratmaja, KPK menetapkan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017, Rifa Surya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.
"KPK mengumumkan tersangka NPEW, IDNW, dan RS," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022) lalu.
Lili menyebutkan, kasus yang menjerat ketiganya merupakan pengembangan dari fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo selaku mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dengan proses penyelidikan yang cukup, KPK lalu meningkatkan perkara Eka Wiryastuti dan kawan-kawannya ke tahap penyidikan pada Oktober 2021 dan akhirnya pihak KPK menetapkan tersangka dan ketiganya langsung ditahan. (Aris Wiyanto/ade)