- tvOne - aris wiyanto
Mantan Karyawan Money Changer di Kuta Bali Curi Uang Rp57 Juta Akibat Sakit Hati Diberikan SP2
Badung, tvOnenews.com - Karena sakit hati dengan tempatnya bekerja, seorang perempuan berinisial JS harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pelaku yang diketahui merupakan mantan karyawan money changer ditangkap karena nekat menggasak uang di sebuah money changer, yang berlokasi di Jalan Kediri, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada Selasa (11/3) pagi.
Pelaku sendiri diduga melakukan pencurian karena rasa sakit hati diberikan surat peringatan (SP) 2 karena masalah pulang kerja lebih awal.
"Terlapor (pelaku) sakit hati karena diberikan SP2 dan setelah terlapor berhenti bekerja kemudian datang ke money changer dengan menggunakan anak kunci palsu untuk membuka pintu kantor, yang kemudian mengambil uang atau valas di dalam laci," kata Kapolsek Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/3).
Kronologisnya, pada Selasa (11/3) sekitar pukul 09:00 WITA, saat itu saksi berinisial D dan NGA yang pertama kali datang ke kantor money changer itu melihat uang penjualan di laci kasir sudah hilang sekira pukul 09.00 WITA.
Selanjutnya, mereka mengecek rekaman CCTV, dan terlihat pelakunya adalah mantan karyawan dan pelaku diketahui datang ke TKP dan langsung mematikan stop kontak meteran yang ada di depan kantor.
Kemudian, sejumlah mata uang berbeda-beda yang terhitung hilang yaitu rupiah sebanyak Rp45 juta, 5 dolar Singapura, 200 RMB dan 737 US dolar yang jika dirupiahkan menjadi Rp 12,3 juta dan totalnya Rp57.300.000.
Peristiwa tersebut, lalu dilaporkan ke Polsek Kuta dan melalukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku pada Senin (17/3) di tempat indekosnya.
"Kami amankan yang bersangkutan di kosnya tanpa perlawanan," imbuhnya.
Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan ialah Iphone 13 yang dibeli menggunakan uang curian, serta sisa uang curian 731 US Dollar dan Rp1 juta rupiah.
Pelaku diketahui sebelum beraksi, sudah menyusun siasat mencuri dengan menduplikasi kunci kantor dan berhenti bekerja.
"Ketika kantor dalam keadaan sepi pada malam hari, dia langsung ke lokasi dan masuk menggunakan kunci duplikat," jelasnya.
Lewat aksinya pelaku JS disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. (awt/gol)