news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Denpasar Timur, Rabu (12/2)..
Sumber :
  • aris wiyanto

Diminta Berhubungan Badan Saat Pinjam Uang, Suami Bacok Pegawai Koperasi

Kesal istrinya dilecehkan, pria berinisial AA (23) asal Jawa Barat, nekat melakukan penganiayaan kepada seorang pegawai koperasi berinsial AS (41) asal NTT.
Rabu, 12 Februari 2025 - 14:27 WIB
Reporter:
Editor :

Denpasar, tvOnenews.com - Kesal karena istrinya dilecehkan, seorang pria berinisial AA (23) asal Jawa Barat, nekat melakukan penganiayaan kepada seorang pegawai koperasi berinsial AS (41) asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku melakukan penganiayaan karena kesal istri korban mengadukan mendapat kiriman pesan tak senonoh atau mesum dari korban. 

"Modus operandinya, diduga pelaku emosi melihat whatsapp istri siri dengan korban," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Rabu (12/2).

Peristiwa itu, terjadi di rumah indekos pelaku di Jalan Jayagiri, Desa Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, pada Senin (10/2) sekitar pukul 22.00 WITA.

Kronologisnya, awalnya korban yang dibacok mendapat pesan whatsapp dari nasabahnya atau istri pelaku dan meminta bantuan untuk datang ke indekosnya. Lalu korban datang ke alamat tersebut. Setelah sampai korban bertemu dengan pelaku dan mengajaknya mengobrol.

Kemudian, pelaku menunjukkan chat atau pesan whatsapp kepada korban setelah itu langsung memukul korban sebanyak satu kali ke arah muka korban sampai terjatuh. Setelah itu, korban bangun dan korban mendorong lalu pelaku mengeluarkan senjata pisau bengkok  atau kerambit dan menyabetkan ke arah wajah korban sebanyak dua kali yang mengenai pelipis dan dahi korban hingga robek.

"Selanjutnya korban menghubungi saudaranya dan diantar ke rumah sakit bersama dengan pecalang. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Denpasar Timur," imbuhnya.

Sementara, dari keterangan istri pelaku berinsial AL awalnya dia mau meminjam uang sebesar Rp1 juta. Lalu di whatsapp oleh korban dan kalau mau uangnya cair saksi diminta tidur dulu sama korban dan baru uangnya cair. Kemudian, pesan whatsapp itu dibaca oleh pelaku dan marah lalu pelaku memancing korban untuk bertemu di indekosnya.

Namun saat pelaku bertemu dengan korban, saksi AL atau istri pelaku tidak mengetahuinya, karena saksi sudah tidur dan setelah kejadian dan ramai saksi terbangun dan keluar melihat korban sudah terluka.

"Korban mengalami luka robek di bagian pelipis dan dahi sebelah kiri dan mendapat sebanyak 27 jahitan," ujarnya.

Selanjutnya, atas peristiwa itu pihak kepolisian langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Denpasar Timur.


"Pelaku mendapatkan senjata tajam jenis karambit dengan cara membeli lewat Facebook dan pelaku melakukan penganiayaan seorang diri," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (awt/far)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral