- Tovik Koban
BRI Life Akhirnya Tanggapi Keluhan Ahli Waris Nasabah Setelah Dikomplain Ahli Waris
Sikka, tvOnenews.com - Setelah sempat melaporkan keluhan ahli waris nasabah BRI Life di Maumere kepada tvOnenews.com, BRI Life melalui suratnya, akhirnya menanggapi komplain ahli waris nasabah di Maumere dengan janji pencairan paling lambat 13 November 2023.
"Perusahaan menyetujui klaim yang diajukan sesuai surat perusahan nomor B.9455/POS/CCT/XI/2023 tanggal 09 November 2023 perihal Surat Informasi Pembayaran Klaim Menginggal Dunia, dimana pembayaran klaim tersebut akan dilaksanakan selambat- lambatnya senin, 13 November 2023 sehingga hal ini telah diselesaikan dengan baik," Tulis Ade Ahmad Nasution, Kepala Divisi Corporate Secretary PT Asuransi BRI Life dalam suratnya yang dilayangkan ke tvOnenews, Kamis (9/11/2023).
Dalam surat yang dituliskan Ade Ahmad, PT BRI Life langsung menindaklanjuti informasi yang diterima dan segera berkoordinasi dengan Bank BRI setempat serta menghubungi ahli waris dari nasabah Almarhumah Maria Dolorosa, yakni Patricia Karmelita Siemenes pada tanggal 09 November 2023 untuk menyampaikan bahwa keluhan tersebut sedang ditindaklanjuti.
Ade menjabarkan bahwa sesuai data, Perusahaan menerima pengajuan klaim dari Sdri Anisya Tristantia melalui MO Klaim pada tanggal 09 Oktober dengan no tiket MoKlaim 403627 (lebih dari satu tahun setelah tertanggung meninggal dunia).
Klaim tersebut sempat tertolak mengingat pengajuan melebihi masa kadaluarsa sebagaimana tercantum dalam polis yaitu 60 hari setelah tanggal kematian tertanggung.
Ade Ahmad Nasution melanjutkan bahwa BRI Life mengedepankan kepentingan nasabahnya apalagi nasabah meninggal dunia, dan akhirnya menindak lanjuti serta menjanjikan pencairan paling lambat tanggal 13 November 2023.
Nasabah BRI Life Komplain ke BRI Cabang Maumere
Sebelumnya dilaporkan bahwa ahli waris dari Almarhumah Maria Dolorosa, yakni Patricia Karmelita Siemenes merasa dipermainkan oleh BRI Cabang Maumere ketika hendak mengklaim polis asuransi jiwa BRI life.
"Pagi tadi sekitar pukul 09.00 Wita, saya kembali bertemu pihak petugas BRI Life untuk kembali melakukan klaim asuransi kematian dari ibu kami. Pihak BRI minta dengan waktu 7 hari kedepan, kami kecewa karena dipermainkan dan tidak ada tanggung jawab dari BRI," ungkap Adi Manto, saudara laki-laki Patricia, ahli waris nasabah yang juga ikut menemani Patricia ke kantor BRI Cabang Maumere, kepada tvonenews, Rabu (8/11/2023) siang.
"Mama kami juga menjadi nasabah asuransi jiwa BRI Life. Kami dapat berita via WA dari petugas BRI Life bahwa asuransi orang tua dinyatakan ditolak dan tidak diterima BRI life pusat" terang Manto.
Lebih lanjut dikisahkan Manto, pada tahun 2019, Maria Dolorosa melakukan peminjaman kredit KUR kepada Bank BRI Cabang Maumere sebesar Rp150.000.000. Namun dalam perjalanan kredit tersebut, pada tanggal 31 Agustus 2022, Maria Dolorosa meninggal dunia.
Pihak BRI tetap meminta pihak ahli waris membayar kredit hutang orang tuanya. Dan ahli waris tetap melakukan pembayaran sejak ibunya meninggal dunia.
"Setelah meninggalnya almh. Maria Dolorosa, selaku anaknya nasabah, tahun lalu kami melaporkan dan menyampaikan kepada petugas kredit lapangan dari BRI Maumere. Sehingga pada tanggal 6 September 2022, petugas BRI mendatangi rumah kami dan sempat melihat pinjaman dan polis asuransi BRI Life dari almarhumah ibu kami." ucap Adi Manto anak dari almarhumah.
Anehnya, lanjut Manto, pihak BRI Cabang Maumere seharusnya setelah mendapatkan dan mendengarkan informasi klien atau nasabahnya mengalami sakit berat dan meninggal dunia seharusnya Bank BRI segera berkoordinasi dengan pihak BRI Life guna menyelesaikan pemotongan kredit tersebut, malah tergesa-gesa datang lalu memasang plang penyitaan atas tanah dan bangunan milik nasabah.
"Kami mempertanyakan pemasangan plang itu, itu pun ada prosedurnya dimana ada penyampaian pendahuluan, surat pemberitahuan, serta surat peringatan berupa SP 1 s.d SP 3, bukan seperti pencuri yang datang ke rumah kami. Ini sudah cacat hukum, untuk itu kami keluarga nasabah menanyakan mana prosedur tersebut oleh BRI Cabang Maumere." tegas Manto penuh kesal.
Manto menambahkan, pada tanggal 16 September 2023 dirinya membayar lunas utang almarhum sebesar Rp126.720.921,- namun jaminan kredit sertifikat tanah baru diserahkan pada tanggal 25 September 2023.
"Setelah, menerima sertifikat, kami mempertanyakan akan kejelasan dan proses lanjutan dari asuransi BRI Life almarhum ibu kami. Anehnya lagi jawaban pihak asuransi BRI Life tidak mendapatkan informasi dari BRI Cabang Maumere, padahal ada jenjang waktu yang begitu lama, kurang lebih hampir setahun," kesalnya.
"Pihak BRI Life pun sempat menolak dan mengatakan telah melewati 60 hari dari masa klaim kematian, setelah kami menjelaskan kembali pihak BRI Life, kami pun diminta menyiapkan kembali berkas dan menulis kronologis tersebut yang merupakan kelalaian dari petugas BRI Cabang Maumere, guna diajukan klaim kematian ibu kami." tandasnya.
Sementara itu, Kepala cabang Bank BRI Cabang Maumere, Heru Pratomo, ketika dikonfirmasi via WA, belum memberikan jawaban hingga akhirnya dijawab oleh BRI Life dalam bentuk surat (ofk/mtr)