news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kolonel Inf Priyanto Pelaku Pembunuhan Dua Sejoli Diancam Hukuman Mati

Rabu, 9 Maret 2022 - 09:14 WIB
Reporter:

Jakarta - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli di Nagrek, Jawa Barat. Kolonel Inf Priyanto didakwa dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.

Sidang digelar secara terbuka dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Kolonel Inf Priyanto. Atas perbuatannya, Kolonel Inf Priyanto dikenakan pasal berlapis mengenai pembunuhan berencana, penghilangan mayat, dan perampasan kemerdekaan orang lain. Ancaman hukuman yang menjerat terdakwa yakni penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Menanggapi dakwaan tersebut tersangka Priyanto tak mengajukan eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (afr)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:27
39:43
03:16
04:30
30:22
04:50

Viral