Tiang Jaringan Internet Ilegal Ditindak Satpol PP Lantaran Berdiri Tanpa Izin
Kamis, 24 Februari 2022 - 08:40 WIB
Jakarta - Petugas Satpol PP membongkar sejumlah tiang jaringan internet ilegal di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Warga sempat memprotes karena belum mendapat penjelasan tentang pembongkaran ini.
Namun, Lurah Johar Baru, Siswanto menjelaskan yang tiang internet tersebut selain tidak ada izin, keberadaannya juga mengganggu instalasi tiang yang lain. Karena itu, harus dibongkar ada 20 tiang jaringan internet ilegal yang dibongkar oleh Satpol PP semua dibawa ke kantor Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. (adh)