news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pemuda Tewas Penuh Luka Tusuk Di Sumedang, Hendak COD HP Berujung Tragis

Senin, 23 Februari 2026 - 09:17 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pemuda bernama Juanda ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di Desa Girimukti, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Minggu pagi. 

Peristiwa tersebut diduga merupakan kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan.

Sebelum meninggal dunia, korban sempat berlari dalam kondisi bersimbah darah untuk mencari pertolongan. Perangkat desa setempat menyebut korban terlihat kesakitan sebelum akhirnya tergeletak.

Hasil olah tempat kejadian perkara yang disampaikan Kapolres Sumedang,AKBP Sandityo Mahardika, mengungkap adanya sejumlah luka tusuk di tubuh korban, di antaranya pada leher, dada kiri, bahu, dan pinggang. 

Selain itu, ditemukan luka tembakan airsoft gun di bagian kepala dengan peluru masih berada di dalam.

Korban juga mengalami luka sayatan pada kedua telapak tangan yang diduga akibat menahan serangan senjata tajam.

Polisi menyelidiki kasus ini dengan memeriksa sedikitnya 15 orang saksi, termasuk keluarga korban.

Awalnya, korban diduga menjadi target pencurian karena hendak melakukan transaksi penjualan telepon genggam secara cash on delivery (COD) setelah sahur.

Namun dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku berinisial AA diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut. 

Motif utama disebut berkaitan dengan dendam pribadi. Korban sebelumnya diduga melontarkan ucapan yang menyinggung pelaku terkait anak yang dikandung istri pelaku, sehingga memicu kemarahan dan perencanaan aksi kejahatan.

Pelaku mengajak korban bertemu dengan dalih ada keluarga yang ingin membeli telepon genggam di wilayah Girimukti. 

Dalam perjalanan, pelaku diduga mengambil pisau dari rumah kerabatnya dan menyimpannya di dalam kendaraan. 

Saat berada di dalam mobil, pelaku menembakkan airsoft gun ke arah korban sebanyak empat kali dan kemudian menusuk korban di beberapa bagian tubuh.

Korban sempat melawan dan keluar dari kendaraan, sementara pelaku membawa kabur mobil serta sejumlah barang milik korban. Barang yang dibawa antara lain beberapa unit telepon genggam berbagai merek dan tipe.

Kurang dari enam jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku berkat kerja sama dengan keluarga dan keterangan sejumlah saksi. 

Polisi memastikan pelaku bertindak seorang diri dan seluruh rangkaian kejadian telah direncanakan sebelumnya, termasuk pemilihan lokasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

41:24
01:28
05:31
02:52
06:55
12:51

Viral