IPW soal Kasus Narkoba Kapolres Bima: Pelaku Harus Dijerat Pidana Berlapis
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Penetapan tersangka ini bermula dari pengakuan mantan anak buahnya, Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, yang lebih dulu ditangkap dalam perkara serupa.
Kasus ini mencuat setelah AKP Malaungi mengungkap dugaan keterlibatan atasannya saat diperiksa penyidik. Ia mengaku diminta mencari dana Rp1,8 miliar untuk pembelian mobil mewah jenis Alphard.
Karena tidak memiliki sumber dana, AKP Malaungi kemudian berkomunikasi dengan seorang bandar narkoba yang bersedia menyediakan uang dengan syarat peredaran sabu di wilayah Kota Bima tidak diganggu.
Setelah menerima uang tunai Rp1 miliar, AKBP Didik Putra Kuncoro disebut sempat menghilang sebelum akhirnya ditangkap tim Mabes Polri dan menjalani sidang etik.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi tersangka di Tangerang dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu, 50 butir ekstasi, pil alprazolam, pil happy five, serta ketamin.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan belum ditahan karena masih menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri untuk proses etik.
Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kini membentuk tim gabungan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso menilai kasus ini mencoreng institusi kepolisian, namun penindakan yang dilakukan internal Polri perlu diapresiasi.
Ia menegaskan proses pidana harus terus dikawal hingga pengadilan dan meminta hukuman berat dijatuhkan apabila terbukti bersalah, termasuk kemungkinan penerapan pasal gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan terkait dugaan penerimaan uang dari bandar narkoba.
Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri peran sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.