Tak Miliki Izin, 14 Kontainer Bawang Bombay Ilegal Dimusnahkan
Surabaya, tvOnenews.com — Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus membongkar dugaan tindak pidana karantina tumbuhan berupa pemasukan bawang bombai ilegal tanpa sertifikat kesehatan.
Bawang bombai tersebut dikirim dari Kalimantan Tengah menuju Surabaya dan diketahui mengandung virus berbahaya bagi sektor hortikultura nasional.
Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman bersama Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anang Avianto meninjau langsung lokasi penemuan bawang bombai ilegal di kompleks pergudangan kontainer Meratus, Surabaya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat kontainer berisi total 72 ton bawang bombai di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan pergudangan Tambak Langon Mutiara Indah dan Depok Meratus, Jalan Tanjung Tembaga, Surabaya.
Penyidik mengungkapkan, bawang bombai tersebut diduga berasal dari Belanda dan secara sengaja dimasukkan ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur karantina resmi.
Untuk mengelabui petugas, pelaku memodifikasi dokumen pengangkutan dengan menyamarkan muatan bawang bombai sebagai cangkang sawit.
Karena dinilai membahayakan tanaman dan ketahanan pangan nasional, Menteri Pertanian bersama Kapolda Jawa Timur langsung memusnahkan seluruh bawang bombai ilegal tersebut dengan cara dibakar.
Menteri Pertanian menegaskan tidak akan memberi kompromi terhadap pelaku penyelundupan komoditas pertanian yang berisiko membawa penyakit tanaman.
Polda Jawa Timur telah menetapkan satu tersangka berinisial SS, Direktur PT KSS, yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengatur distribusi bawang bombai ilegal tersebut.
Selain empat kontainer yang telah diamankan, penyidik juga menduga tersangka telah mengirimkan sedikitnya 14 kontainer tambahan sejak Oktober hingga November 2025 dengan modus serupa.
Akibat perbuatan tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp4,5 miliar. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan tersebut.